Washington (ANTARA) - Dewan Keamanan PBB pada Rabu (15/11) mengadopsi draf resolusi yang menyerukan “perpanjangan koridor dan jeda kemanusiaan yang mendesak” di seluruh Gaza.
Sebanyak 12 negara mendukung resolusi yang dipelopori oleh Malta tersebut, sedangkan Amerika Serikat, Inggris dan Rusia abstain.
Selain menyerukan “perpanjangan koridor dan jeda kemanusiaan yang mendesak di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari”, resolusi tersebut juga menyerukan pembebasan semua sandera, terutama anak-anak, yang ditahan Hamas dan kelompok lainnya.
Resolusi itu juga menuntut semua pihak agar mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil, terlebih anak-anak.
Disebutkan pula agar semua pihak “menahan diri untuk tidak merampas layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza demi kelangsungan hidup mereka, sesuai dengan hukum humaniter internasional”.
Ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi, pemberitahuan kemanusiaan serta mekanisme dekonfliksi untuk melindungi seluruh staf medis dan kemanusiaan, kendaraan, termasuk ambulans serta infrastruktur penting seperti fasilitas PBB.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DK PBB adopsi resolusi perpanjangan jeda kemanusiaan di Gaza
Komentar