Jasa Raharja "Talangi" Biaya Perawatan Laka-lantas
Selasa, 29 April 2014 6:33 WIB
Batam (Antara Kepri) - PT Jasa Raharja wilayah Kepri telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menanggung terlebih dahulu biaya perawatan kecelakaan lalulintas dengan nilai maksimal Rp10 juta.
"Pengajuan klaim biaya perawatan terlebih dahulu akan ditanggulangi oleh Jasa Raharja. Kami sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk program ini," kata Kepala Unit SDM dan Umum PT Jasa Raharja Kepri, Soni Sumono.
Soni menjelaskan program tersebut berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum yang berada dalam ruang lingkup jaminan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
"Nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp 10 juta juga mencakup kecelakaan lalu lintas jalan, kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat dan laut," kata dia.
Hal tersebut, kata Soni, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.36 dan 37/PMK/010/2008.
Soni mengatakan, untuk mendapatkan kalim, setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang umum itu wajib dilaporkan kepada Kepolisian Lalu Lintas terdekat.
Meski wajib dilaporkan, kata dia, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan haknya PT Jasa Raharja juga akan 'jemput bola' pada korban kecelakaan jika ada informasi yang diterima.
"Melalui program Jemput Bola ini petugas PT Jasa Raharja Cabang Kepri langsung turun membantu korban maupun ahli waris, dalam mengumpulkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan guna penyelesaian klaim santunan," kata Soni.
Dengan upaya tersebut, kata dia, masyarakat akan lebih mudah dan terbantu dan proses penyelesaian klaim lebih cepat.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak terkatung-katung saat membutuhkan perawatan akibat kecelakaan yang dideritanya," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Pengajuan klaim biaya perawatan terlebih dahulu akan ditanggulangi oleh Jasa Raharja. Kami sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk program ini," kata Kepala Unit SDM dan Umum PT Jasa Raharja Kepri, Soni Sumono.
Soni menjelaskan program tersebut berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum yang berada dalam ruang lingkup jaminan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
"Nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp 10 juta juga mencakup kecelakaan lalu lintas jalan, kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat dan laut," kata dia.
Hal tersebut, kata Soni, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.36 dan 37/PMK/010/2008.
Soni mengatakan, untuk mendapatkan kalim, setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang umum itu wajib dilaporkan kepada Kepolisian Lalu Lintas terdekat.
Meski wajib dilaporkan, kata dia, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan haknya PT Jasa Raharja juga akan 'jemput bola' pada korban kecelakaan jika ada informasi yang diterima.
"Melalui program Jemput Bola ini petugas PT Jasa Raharja Cabang Kepri langsung turun membantu korban maupun ahli waris, dalam mengumpulkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan guna penyelesaian klaim santunan," kata Soni.
Dengan upaya tersebut, kata dia, masyarakat akan lebih mudah dan terbantu dan proses penyelesaian klaim lebih cepat.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak terkatung-katung saat membutuhkan perawatan akibat kecelakaan yang dideritanya," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jasa Raharja: Operasi Zebra tingkatkan kesadaran tertib berlalu lintas
15 October 2024 6:19 WIB, 2024
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN 2024 sudah penuhi standar keselamatan
05 April 2024 12:11 WIB, 2024
Jasa Raharja Tanjungpinang bayar santunan sebesar Rp4,2 miliar sepanjang 2023
06 January 2024 19:44 WIB, 2024
Jasa Raharja Tanjungpinang bayar klaim santunan kecelakaan Rp3,2 miliar
02 November 2023 15:52 WIB, 2023
Jasa Raharja serahkan Rp50 juta ke ahli waris korban kapal Evelyn Calisca
29 April 2023 16:51 WIB, 2023
Jasa Raharja Riau serahkan Rp150 juta santunan korban kapal Evelyn Calisca
29 April 2023 12:42 WIB, 2023