Polisi Ringkus Pelaku Jambret
Jumat, 23 Januari 2015 23:53 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Satreskrim Polres Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membekuk Ma, pelaku yang melakukan 10 penjambretan dalam sebulan.
"Setelah mengetahui akan ditangkap, saya sempat kabur ke Malaysia. Saya tidak berada di Tanjungpinang selama empat bulan," kata Ma kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat.
Adapun 10 lokasi sesuai laporan yang diterima polisi dan diakui tersangka, depan Gedung Daerah Tanjungpinang, Jalan Usman Harun, Jalan Peralatan, Jalan WR Supratman, simpang lampu merah Tanjung Unggat, Jalan Rawa Sari, Jalan Bakar Batu, Jalan Fisabilillah, Jalan Gudang Minyak dan KM 12 arah Tanjunguban.
Ma mengaku biasanya aksi penjambretan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Uang yang didapat dari hasil jambret paling banyak Rp1,9 juta. Namun Ma lupa tempat dia melakukan penjambretan.
Selain uang, tersangka juga mengaku berhasil menjambret ponsel dan barang lainnya yang tersimpan di dalam tas korban.
"Semua habis di lokasi judi cingkoko dekat kawasan Suka Berenang. Kalau saya kalah, ponsel dan barang lainnya saya jual juga di tempat judi tersebut," ucapnya.
Tim Buser Polres Tanjungpinang berhasil mencium keberadaan tersangka pada Rabu (21/1). Saat itu Ma berada di tempat tinggal orangtuanya, di Jalan Sultan Machmud Tanjung Unggat Tanjungpinang.
"Kami tangkap tersangka di rumah orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan.
Dia mengatakan, tersangka sudah menjadi target dari tahun 2014. Bahkan pada Agustus 2014, anggota sudah pernah mendatangi rumahnya.
"Waktu anggota (polisi) ke rumahnya, tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri ke Malaysia. Kali ini, mengetahui tersangka sudah pulang ke rumahnya, anggota saya langsung melakukan penangkapan," katanya.
Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tersangka baru mengakuinya setelah diperlihatkan barang bukti milik para korbannya.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit motor Satria Fu BP 6735 WC, Yamaha Vixion BP 5141 WC. Selain itu 1 HP Blackberry, 1 HP Mitto sedangkan barang lainnya seperti surat-surat dibuang dia di laut dekat rumahnya," katanya.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman selama 7 tahun kurungan penjara. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Setelah mengetahui akan ditangkap, saya sempat kabur ke Malaysia. Saya tidak berada di Tanjungpinang selama empat bulan," kata Ma kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat.
Adapun 10 lokasi sesuai laporan yang diterima polisi dan diakui tersangka, depan Gedung Daerah Tanjungpinang, Jalan Usman Harun, Jalan Peralatan, Jalan WR Supratman, simpang lampu merah Tanjung Unggat, Jalan Rawa Sari, Jalan Bakar Batu, Jalan Fisabilillah, Jalan Gudang Minyak dan KM 12 arah Tanjunguban.
Ma mengaku biasanya aksi penjambretan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Uang yang didapat dari hasil jambret paling banyak Rp1,9 juta. Namun Ma lupa tempat dia melakukan penjambretan.
Selain uang, tersangka juga mengaku berhasil menjambret ponsel dan barang lainnya yang tersimpan di dalam tas korban.
"Semua habis di lokasi judi cingkoko dekat kawasan Suka Berenang. Kalau saya kalah, ponsel dan barang lainnya saya jual juga di tempat judi tersebut," ucapnya.
Tim Buser Polres Tanjungpinang berhasil mencium keberadaan tersangka pada Rabu (21/1). Saat itu Ma berada di tempat tinggal orangtuanya, di Jalan Sultan Machmud Tanjung Unggat Tanjungpinang.
"Kami tangkap tersangka di rumah orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan.
Dia mengatakan, tersangka sudah menjadi target dari tahun 2014. Bahkan pada Agustus 2014, anggota sudah pernah mendatangi rumahnya.
"Waktu anggota (polisi) ke rumahnya, tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri ke Malaysia. Kali ini, mengetahui tersangka sudah pulang ke rumahnya, anggota saya langsung melakukan penangkapan," katanya.
Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tersangka baru mengakuinya setelah diperlihatkan barang bukti milik para korbannya.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit motor Satria Fu BP 6735 WC, Yamaha Vixion BP 5141 WC. Selain itu 1 HP Blackberry, 1 HP Mitto sedangkan barang lainnya seperti surat-surat dibuang dia di laut dekat rumahnya," katanya.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman selama 7 tahun kurungan penjara. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi ringkus 3 WNA Inggris selundupkan narkoba jenis kokain di Bali
07 February 2025 13:43 WIB, 2025
Polisi ringkus 15 anggota ormas pelaku perusakan gelper di Pekanbaru
20 November 2024 10:32 WIB, 2024
Polisi ringkus sindikat pemerasan berkedok kencan melalui aplikasi
16 September 2023 17:37 WIB, 2023
Polresta Barelang ringkus tersangka pencurian di kantor Bea Cukai Batam
21 August 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
BP3MI Kepri cegah keberangkatan seorang PMI diduga akan kerja judol di Kamboja
05 March 2026 10:31 WIB
Fadia Arafiq mengaku hanya jalankan fungsi seremonial, KPK singgung teori fiksi hukum
04 March 2026 16:42 WIB
KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing
04 March 2026 11:58 WIB