Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan yang diawali dengan memesan wanita panggilan lewat sebuah aplikasi.
Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
"Dari empat orang yang diamankan, kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan di Jakarta Barat, Sabtu.
Adhi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. Mulanya MV menjawab tarif berkencan dengannya sebesar Rp300 ribu, kemudian korban menawarnya menjadi Rp200 ribu.
Korban menawar lagi tarif tersebut menjadi Rp150 ribu. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp100 ribu, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian.
Korban dan MV pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp100 ribu dan meminta untuk membayar uang penginapan sebesar Rp1 juta sambil menodongkan gunting.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus sindikat pemerasan berkedok kencan
Berita Terkait
Sudirman Said maju Pilgub DKI Jakarta melalui jalur perseorangan
Jumat, 10 Mei 2024 16:59 Wib
Gulkarmat kerahkan sebanyak 75 personel untuk padamkan kebakaran di Penjaringan
Jumat, 10 Mei 2024 16:48 Wib
RS Polri sebut ada tanda-tanda depresi pada pria yang lukai ibu kandung
Kamis, 9 Mei 2024 17:33 Wib
Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan
Kamis, 9 Mei 2024 7:50 Wib
Siswa STIP dipastikan meninggal karena pukulan benda tumpul
Kamis, 9 Mei 2024 6:35 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah di Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 17:13 Wib
KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK
Rabu, 8 Mei 2024 14:32 Wib
Pakar sebut video A3 menjadi sarana promosi Ahok
Rabu, 8 Mei 2024 8:47 Wib
Komentar