Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dan menahan seorang oknum pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, NB (57), karena diduga terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur di Batam.
"Kami tahu adanya TKI ilegal dan diduga ada anak dibawa umur dari laporan LSM, makanya kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di dalam rumahnya ditemukan dua orang calon TKI yakni NN (16) dan FT (34)," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso atas persetujuan Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Cahyono Wibowo di Batam, Kamis.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, kata dia, ditemukan ada dua orang yang hendak dipekerjakan sebagai TKI di Malaysia sebagai penata laksana rumah tangga namun tidak dilengkapi dokumen lengkap untuk bekerja. Keduannya diamankan di Perumahan Villa Bukit Indah Batam Center Kota Batam.
"Setelah mendapatkan dua orang calon TKI ilegal itu, kami langsung mengamankan dan melakukan penyidikan terhadap NB," kata dia.
Edi mengatakan, selain menangkap pelaku juga mengamankan tiket pesawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir atas nama NN yang diduga dipalsukan dan telepon genggam pelaku.
"Korban baru saja tiba di Batam. Namun semua dokumen seperti KTP dibuat di Batam (KTP Batam). Ini menunjukkan bahwa semua dokumen dipalsukan," kata Edi.
Dari pengakuan korban, kata dia, jika korban tidak bersedia berangkat ke Malaysia akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta per orang.
"Hal tersebut yang akhirnya membuat korban menyanggupi permintaan pelaku karena tidak sanggup untuk membayar uang ganti rugi yang diinginkan pelaku tersebut," kata Edi.
Sementara pelaku saat diperiksa penyidik mengaku baru pertama kali berupaya mengirimkan TKI tersebut ke Malaysia. Pelaku sejak Rabu (27/5) sudah ditahan di lantai III Polda Kepri, Nongsa Batam.
"Pelaku kami kenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Sementara korban akan dipulangkan ke kampung halaman di Pulau Jawa," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto