Baru Sepasang Peserta Pilkada Karimun Laporkan Kekayaan
Selasa, 4 Agustus 2015 21:41 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan, dari tiga pasang bakal peserta pemilihan kepala derah setempat, baru Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Surat tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara berupa formulir model KPK-B, atas nama pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sudah kita terima. Sedangkan dua pasangan lain, belum ada," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Eko Purwandoko menjelaskan, tanda terima pelaporan LHKPN tersebut bertanggal 24 Juli 2015 disampaikan kepada Direktorat PP LHKPN KPK RI, dibuat dalam satu paket kandidat pasangan calon petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
Dalam surat tanda terima tersebut, kata dia, memang tidak dilampirkan nilai kekayaan dan harta pasangan tersebut. Menurut dia, setiap pasangan bakal calon, cukup menyerahkannya surat tanda terima penyerahan LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Sesuai Peraturan KPU No 9 jo PKPU No 12 tahun 2015 tentang Pencalonan, peserta plkada tidak perlu melaporkan nilai kekayaannya ke KPU, cukup surat tanda terima LHKPN dari KPK, sesuai lampiran model BA.HP.KWK yang harus dipenuhi peserta plkada," tuturnya.
Eko mengatakan, penyerahan surat tanda terima LHKPN dari KPK oleh peserta plkada paling lambat 7 Agustus yang merupakan batas akhir tahapan perbaikan persyaratan pencalonan.
"Tahapan perbaikan persyaratan pencalonan, 3-7 Agustus, jadi masih ada waktu tiga hari lagi," ucapnya.
Secara terpisah, bakal calon bupati perseorangan Raja Usman Azis mengatakan akan menyerahkan surat tanda terima LHKPN ke KPU bersamaan dengan penyerahan kekurangan bukti dukungan sebagai syarat untuk maju sebagai calon bupati jalur perseorangan.
"Masih ada waktu sampai 7 Agustus, jadi kami serahkan bersamaan dengan penyerahan bukti dukungan yang masih kurang, yaitu sebanyak 10.602 dukungan, sebagaimana diminta KPU," kata Raja Usman yang maju dalam Pilkada Karimun bersama Zulkhainen.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Karimun Muhammad Yunus menyampaikan, pasangan Agusriono-Ahmad Darwis yang diusung Gerindra dan PKS, telah melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Sudah dilaporkan ke KPK, tinggal menyerahkan surat tanda terimanya ke KPU," kata Muhammad Yunus.
Diberitakan, KPU Karimun telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon pada 18 Juli 2015, yaitu pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim diusung Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB dan NasDem, pasangan jalur perseorangan Raja Usman Azis-Zulkhainen, dan pasangan Agusriono-Ahmad Darwis yang diusung Gerindra dan PKS. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
"Surat tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara berupa formulir model KPK-B, atas nama pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sudah kita terima. Sedangkan dua pasangan lain, belum ada," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Eko Purwandoko menjelaskan, tanda terima pelaporan LHKPN tersebut bertanggal 24 Juli 2015 disampaikan kepada Direktorat PP LHKPN KPK RI, dibuat dalam satu paket kandidat pasangan calon petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
Dalam surat tanda terima tersebut, kata dia, memang tidak dilampirkan nilai kekayaan dan harta pasangan tersebut. Menurut dia, setiap pasangan bakal calon, cukup menyerahkannya surat tanda terima penyerahan LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Sesuai Peraturan KPU No 9 jo PKPU No 12 tahun 2015 tentang Pencalonan, peserta plkada tidak perlu melaporkan nilai kekayaannya ke KPU, cukup surat tanda terima LHKPN dari KPK, sesuai lampiran model BA.HP.KWK yang harus dipenuhi peserta plkada," tuturnya.
Eko mengatakan, penyerahan surat tanda terima LHKPN dari KPK oleh peserta plkada paling lambat 7 Agustus yang merupakan batas akhir tahapan perbaikan persyaratan pencalonan.
"Tahapan perbaikan persyaratan pencalonan, 3-7 Agustus, jadi masih ada waktu tiga hari lagi," ucapnya.
Secara terpisah, bakal calon bupati perseorangan Raja Usman Azis mengatakan akan menyerahkan surat tanda terima LHKPN ke KPU bersamaan dengan penyerahan kekurangan bukti dukungan sebagai syarat untuk maju sebagai calon bupati jalur perseorangan.
"Masih ada waktu sampai 7 Agustus, jadi kami serahkan bersamaan dengan penyerahan bukti dukungan yang masih kurang, yaitu sebanyak 10.602 dukungan, sebagaimana diminta KPU," kata Raja Usman yang maju dalam Pilkada Karimun bersama Zulkhainen.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Karimun Muhammad Yunus menyampaikan, pasangan Agusriono-Ahmad Darwis yang diusung Gerindra dan PKS, telah melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Sudah dilaporkan ke KPK, tinggal menyerahkan surat tanda terimanya ke KPU," kata Muhammad Yunus.
Diberitakan, KPU Karimun telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon pada 18 Juli 2015, yaitu pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim diusung Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB dan NasDem, pasangan jalur perseorangan Raja Usman Azis-Zulkhainen, dan pasangan Agusriono-Ahmad Darwis yang diusung Gerindra dan PKS. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menaker ajak para peserta Magang Nasional Tahap 1 ikuti sertifikasi kompetensi
24 April 2026 15:48 WIB
BPJS Kesehatan Batam ajak peserta manfaatkan fitur skrining lewat aplikasi JKN Mobile
17 April 2026 17:25 WIB
Menaker Yassierli usulkan peningkatan kuota Magang Nasional 2026 naik jadi 150 ribu peserta
09 April 2026 16:53 WIB
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut peserta JKN bisa berobat di mana saja saat mudik
10 March 2026 17:51 WIB
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB