Bawaslu: KPU Kepri Langgar Administrasi Pemilu
Rabu, 21 Oktober 2015 18:47 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau memutuskan KPU setempat melanggar administrasi pemilu terkait belum dimasukkannya nama-nama warga Batam dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, mengatakan putusan itu sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Kepri pada Selasa.
"Itu bukan pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana yang dituduhkan pasangan nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, melainkan pelanggaran administrasi pemilu," ujarnya.
Razaki menjelaskan pasangan nomor urut 2 mengajukan dua laporan yakni terkait gugatan DPT Batam ditinjau ulang dan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berhubungan dengan DPT Batam.
Persoalan itu bermula dari dihapusnya sebanyak 52.655 nama dalam DPT Batam sehingga Soerya-Ansar merasa keberatan.
Bawaslu Kepri memutuskan KPU Kepri melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena belum memasuki tahapan pencoblosan surat suara. Jika pencoblosan surat suara sudah dilakukan, dan ada warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih tetapi tidak terdaftar, maka KPU Kepri dapat dipidanakan.
Saat ini, lanjut dia warga masih bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan tahap pertama. Jika tidak diakomodir dalam daftar pemilih tambahan, maka warga yang memiliki KTP Batam dapat menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan dengan menunjukkan kartu identitas diri tersebut.
"Kami minta KPU Kepri mencermati nama-nama dari 52 ribu nama yang dipermasalahan. Kami anggap itu belum selesai," ujarnya.
Razaki menegaskan KPU Kepri harus memulihkan hak pilih bagi warga yang berhak menjadi pemilih melalui mekanisme yang ada.
"Pelapor harus buktikan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi belum masuk DPT. Dan KPU Kepri harus memulihkan hak konstitusi warga," tegasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, mengatakan putusan itu sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Kepri pada Selasa.
"Itu bukan pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana yang dituduhkan pasangan nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, melainkan pelanggaran administrasi pemilu," ujarnya.
Razaki menjelaskan pasangan nomor urut 2 mengajukan dua laporan yakni terkait gugatan DPT Batam ditinjau ulang dan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berhubungan dengan DPT Batam.
Persoalan itu bermula dari dihapusnya sebanyak 52.655 nama dalam DPT Batam sehingga Soerya-Ansar merasa keberatan.
Bawaslu Kepri memutuskan KPU Kepri melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena belum memasuki tahapan pencoblosan surat suara. Jika pencoblosan surat suara sudah dilakukan, dan ada warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih tetapi tidak terdaftar, maka KPU Kepri dapat dipidanakan.
Saat ini, lanjut dia warga masih bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan tahap pertama. Jika tidak diakomodir dalam daftar pemilih tambahan, maka warga yang memiliki KTP Batam dapat menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan dengan menunjukkan kartu identitas diri tersebut.
"Kami minta KPU Kepri mencermati nama-nama dari 52 ribu nama yang dipermasalahan. Kami anggap itu belum selesai," ujarnya.
Razaki menegaskan KPU Kepri harus memulihkan hak pilih bagi warga yang berhak menjadi pemilih melalui mekanisme yang ada.
"Pelapor harus buktikan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi belum masuk DPT. Dan KPU Kepri harus memulihkan hak konstitusi warga," tegasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Anambas siap bersinergi kawal pelaksanaan pemilu pascaputusan MK
22 September 2025 9:54 WIB, 2025
Bawaslu Batam: Keterbukaan informasi memperkuat akuntabilitas Pemilu
07 September 2025 12:16 WIB, 2025
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB, 2025
Agustiani Tio mantan anggota bawaslu jadi saksi di sidang kasus Hasto Kristiyanto
24 April 2025 11:04 WIB, 2025
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB