Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Riau mencatat sebanyak 216 kasus di tahun 2015 melibatkan 342 anak.

"Jumlah kasus yang melibatkan anak tahun 2015 turun dibanding tahun 2014 yang mencapai 226 kasus," kata mantan Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial, di Tanjungpinang, Selasa.

Dia menambahkan anak-anak yang terlibat dalam berbagai kasus tahun 2014 sebanyak 352 orang.

Namun jumlah kasus yang melibatkan anak-anak tahun 2014 maupun 2015 belum termasuk yang tangani oleh lembaga lain yang tidak dilaporkan kepada KPPAD Kepri.

"Tidak termasuk data kasus KPPAD pada dua kabupaten yang belum terbentuk KPPAD yaitu Natuna dan Anambas. KPPAD Kepri berencana membentuk KPPAD  Natuna dan Anambas," ucapnya yang kini mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPPAD.

Dia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir KPPAD telah melakukan berbagai terobosan untuk menurunkan jumlah kasus yang melibatkan anak. Salah satu upaya yang dilakukan menyosialisasikan UU Perlindungan Anak kepada warga yang rentan terjadi kasus yang melibatkan anak.

Sosialisasi merupakan upaya mencerdaskan warga untuk bersama-sama melindungi anak. Selain itu, anak-anak juga memahami bagaimana cara melindungi dirinya sendiri.

"Sosialisasi semakin intensif dilakukan di sekolah dan lingkungan keluarga," ujarnya.

Selain itu, kata dia tempat penampungan anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun kejahatan lainnya harus dimaksimalkan.

"Tempat ini harus mampu memberi kenyamanan bagi anak," katanya.(Antara)

Editor: Rusdianto