Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) tahun 2015 Kepulauan Riau nol sehingga tidak bisa digunakan, kata Ketua Pansus LPP APBD DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sarafuddin Aluan.

"Pemerintah dan DPRD Kepri berupaya keras menutupi defisit anggaran yang kian membengkak, beban defisit ini diperkirakan semakin berat karena itu tidak bisa digunakan," ujarnya yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa.

Untuk diketahui, kata dia, Silpa anggaran berdasarkan audit BPK untuk tahun 2015 tercatat sebesar Rp32 miliar. Dana tersebut terdiri atas tiga komponen antara lain dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah.

"Dari konsultasi kami dengan BAKD, SILPA secara keseluruhan tidak bisa diperhitungkan sebagai penerimaan lain-lain pada APBD tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang ada. Singkatnya, silpa kita nol," kata Sarafuddin seusai rapat di Kantor BAKD Kemendagri.

Kondisi serba salah ini, kata dia, membuat Pemprov Kepri harus bijak menutupi defisit anggarannya. Salah satunya dengan melakukan rasionalisasi anggaran di masing-masing SKPD.  

"Dengan kondisi pendapatan yang cenderung menurun, maka kita harus berpikir bersama-sama untuk melakukan penyehatan APBD 2017. Kalau tidak, kondisi ini akan terus berlangsung terus sampai 2018 nanti," katanya.

Aluan juga menyinggung soal hutang Pemprov Kepri sebesar Rp128 miliar kepada pihak ketiga. Menurut dia, Kemendagri memberikan lampu hijau kepada pemprov untuk membayarkannya.

"Berdasarkan Permendagri 52 tahun 2015, dibolehkan," tegas Aluan.

Selain Silpa dan utang kepada pihak ketiga, Aluan meminta  kewajiban utang pemprov sebesar Rp785 miliar kepada kabupaten/kota segera dilaksanakan. Hal ini perlu agar ke depan tidak membebani APBD Kepri.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, pihaknya memperkirakan anggaran ini sudah dapat ditransfer ke kas kabupaten dan kota paling cepat bulan depan. Dana tersebut diharapkan dapat menutupi defisit anggaran yang ikut dirasakan kabupaten dan kota.

Kepala Bapeda Kepri Naharuddin mengatakan bahwa saat ini Kepri memiliki kewajiban utang yang belum dibayar sebesar Rp785 miliar.

Kewajiban utang itu berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak-pajak lainnya. Dana tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2014-2016.

Sedangkan untuk defisit anggaran, Pemprov Kepri akan melakukan rasionalisasi di setiap SKPD-SKPD yang ada. (Antara)

Editor: Rusdianto