APBDP Tanjungpinang 2018 sebesar Rp915,24 Miliar

id apbd perubahan, silpa, dprd kepri

APBDP Tanjungpinang 2018 sebesar Rp915,24 Miliar

Penandatanganan persetujuan nota keuangan APBD P tahun 2018 sebesar Rp912,54 miliar, antara Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang (Ogen)

Total APBD Perubahan tahun 2018 yang disahkan ini, mengalami penambahan sebesar Rp81,97 miliar
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui APBD Perubahan tahun 2018 senilai Rp915,24 miliar yang disahkan  melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua Suparno, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dani dan Wali Kota-Wakil Wali Kota, Syahrul-Rahma serta sejumlah Jajaran OPD dan anggota dewan lainnya, Jumat (28/9) sore.

"Total APBD Perubahan tahun 2018 yang disahkan ini, mengalami penambahan sebesar Rp81,97 miliar atau naik 8,96 persen dari APBD Murni tahun 2018 sebanyak Rp833,27 miliar," kata Syahrul dalam sambutannya.

Lanjut Syahrul, kenaikan terdiri dari capaian PAD sebesar Rp158,24 miliar, dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp663,24 miliar dan pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp70,03 miliar.

"Silpa penerimaan pembiayaan daerah untuk Perubahan APBD tahun 2018 sebesar Rp25,71 milar," tuturnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri ini turut menambahkan, di dalam struktur APBD P 2018 ini. Struktur anggaran belanja langsung sebesar Rp498,43 miliar, belanja tidak langsung pada pegawai sebesar Rp391,13 miliar. Serta Belanja hibah Rp22,07 miliar dan belanja bantuan tidak terduga sebesar Rp2,48 miliar.

Dikatakan Syahrul, Pemko melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah melakukan pembahasan APBD Perubahan 2018 ini secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, anggota Banggar melalui Sekertaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan. Tercatat Pemko Tanjungpinang mengusulkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp457,36 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik sebesar Rp57,91 miliar serta Dana Alokasi Khusus untuk non fisik sebesar Rp47,25 miliar.

"Selanjutnya, dokumen pengesahan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang," tutupnya. (Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE