Polda Kepri Masih Periksa Dua Oknum Wartawan
Rabu, 7 Desember 2016 7:28 WIB
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri masih memeriksa dua oknum wartawan di Batam yang tertangkap tangan saat memeras seorang pengusaha dengan ancaman pemuatan berita negatif jika tidak dituruti.
"Kami masih memeriksa kedua tersangka yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri, Senin (5/12) sore," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Selasa.
Ia mengatakan usai penangkapan tersangka SA dan PS langsung dilakukan penahanan dengan status tersangka sehingga memudahkan dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polda Kepri.
Hingga saat ini, kata Eko, dua pelaku belum mau mengatakan sudah berapa kali melakukan pemerasan serupa dengan ancaman pemberitaan.
"Belum ada mengakui berapa kalinya. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi. Sabar dulu ya? Kami sedang bekerja," kata Eko.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kepri mengamankan dua orang diduga pelaku pemerasan pada seorang pengusaha di Batam mengunakan modus penuduhan pendirian hotel menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 5 desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri yang mendapat informasi bahwa ada dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan.
Pemerasan dilakukan sejak tiga hari lalu dengan melakukan permintaan uang Rp20 juta dan akhirnya turun menjadi Rp10 juta terhadap pemilik hotel di Winsor Batam dengan tuduhan menyalahi IMB.
Modusnya berita yang sudah dinaikkan (dimuat) melalui media online tidak akan "dinaikkan" lagi apabila membantu operasional kantor dengan permintaan sejumlah uang.
Karena tidak ingin beritanya dinaikkan lagi, maka perwakilan pemilik hotel menyerahkan uang Rp7 juta kepada SA di Toilet Cafe Empang Batam. Sebelumnya perwakilan pemilik hotel sudah koordinasi dengan Tim Lidik Saber Pungli Dit Intelkam Kepri.
Sebelumnya Polda Kepri juga sudah menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap penampungan TKI di Kawasan Botania Batam dengan barang bukti uang Rp2 juta. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami masih memeriksa kedua tersangka yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri, Senin (5/12) sore," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Selasa.
Ia mengatakan usai penangkapan tersangka SA dan PS langsung dilakukan penahanan dengan status tersangka sehingga memudahkan dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polda Kepri.
Hingga saat ini, kata Eko, dua pelaku belum mau mengatakan sudah berapa kali melakukan pemerasan serupa dengan ancaman pemberitaan.
"Belum ada mengakui berapa kalinya. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi. Sabar dulu ya? Kami sedang bekerja," kata Eko.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kepri mengamankan dua orang diduga pelaku pemerasan pada seorang pengusaha di Batam mengunakan modus penuduhan pendirian hotel menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 5 desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri yang mendapat informasi bahwa ada dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan.
Pemerasan dilakukan sejak tiga hari lalu dengan melakukan permintaan uang Rp20 juta dan akhirnya turun menjadi Rp10 juta terhadap pemilik hotel di Winsor Batam dengan tuduhan menyalahi IMB.
Modusnya berita yang sudah dinaikkan (dimuat) melalui media online tidak akan "dinaikkan" lagi apabila membantu operasional kantor dengan permintaan sejumlah uang.
Karena tidak ingin beritanya dinaikkan lagi, maka perwakilan pemilik hotel menyerahkan uang Rp7 juta kepada SA di Toilet Cafe Empang Batam. Sebelumnya perwakilan pemilik hotel sudah koordinasi dengan Tim Lidik Saber Pungli Dit Intelkam Kepri.
Sebelumnya Polda Kepri juga sudah menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap penampungan TKI di Kawasan Botania Batam dengan barang bukti uang Rp2 juta. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri musnahkan barang bukti hasil pengungkapan 26 perkara narkotika di Batam
03 September 2026 13:42 WIB
Polisi tangkap pemilik akun instagram yang sebarkan cara membuat bom molotov
31 August 2026 15:11 WIB
Demo hari ini, Polda Metro Jaya amankan 65 orang jelang penyampaian aspirasi di DPR
27 August 2026 12:41 WIB
Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo
26 August 2026 12:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK panggil Dirut Mahaguna Karya Indonesia dalam penyidikan kasus eks Bupati Rita Widyasari
10 September 2026 14:19 WIB