10 ASN Tanjungpinang dipecat akhir bulan November
Senin, 19 November 2018 15:05 WIB
Sekdako Tanjungpinang Riono saat memberikan pengarahan kepada ASN di Tanjungpinang, belum lama ini. (Antaranews Kepri/Ogen)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi pada tanggal 29 November 2018 mendatang.
"Per tanggal 29 November 2018, mereka akan dipecat secara tidak hormat dari status kepegawaiannya," kata Sekda Tanjungpinang Riono, Senin (19/11).
Menurut Riono, pemecatan kesepuluh pegawai itu telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kendati demikian, Riono enggan menyebutkan nama hingga instansi tempat mereka bertugas. Hal ini dia katakan, untuk menjaga etika secara pribadi.
"Tidak perlu saya sebut nama dan dinasnya apa. Malu nanti anak, istri serta keluarganya," imbuhnya.
Riono menambahkan, proses pemecatan itu juga tidak digelar melalui upacara atau acara seremonial lainnya.
"Kita langsung berikan saja surat pemecatan kepada mereka," tegasnya.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Antara. 10 ASN itu telah melakukan korupsi pada beberapa proyek kegiatan. Di antaranya kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009, pengadaan pin emas Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009 maupun pelaksanaan proyek-proyek lainnya.
"Per tanggal 29 November 2018, mereka akan dipecat secara tidak hormat dari status kepegawaiannya," kata Sekda Tanjungpinang Riono, Senin (19/11).
Menurut Riono, pemecatan kesepuluh pegawai itu telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kendati demikian, Riono enggan menyebutkan nama hingga instansi tempat mereka bertugas. Hal ini dia katakan, untuk menjaga etika secara pribadi.
"Tidak perlu saya sebut nama dan dinasnya apa. Malu nanti anak, istri serta keluarganya," imbuhnya.
Riono menambahkan, proses pemecatan itu juga tidak digelar melalui upacara atau acara seremonial lainnya.
"Kita langsung berikan saja surat pemecatan kepada mereka," tegasnya.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Antara. 10 ASN itu telah melakukan korupsi pada beberapa proyek kegiatan. Di antaranya kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009, pengadaan pin emas Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009 maupun pelaksanaan proyek-proyek lainnya.
Pewarta : Ogen
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemendikdasmen luruskan misinformasi terkait guru non-ASN yang dirumahkan pada 2027
05 May 2026 11:24 WIB
KPK panggil 7 ASN Pemkab Pekalongan jadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq
08 April 2026 12:31 WIB
Pemprov Kepri terapkan kebijakan WFH hingga pangkas biaya perjalanan dinas bagi ASN
03 April 2026 15:25 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB