Karimun (ANTARANews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun Kepulauan Riau menurunkan 79 alat peraga kampanye karena melanggar aturan zona yang ditetapkan KPU setempat.

Pembongkaran alat peraga kampanye dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Simpang Sei Lakam Tanjung Balai Karimun, Simpang Batu Lipai Meral dan Simpang Mutiara Meral pada Jumat.

Bawaslu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian dalam membongkar APK.

Penurunan APK dilakukan bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing secara serentak.

"Bawaslu hanya beberapa titik saja. Sedangkan Panwascam dan PKD bergerak sendiri di wilayahnya masing-masing. APK yang diturunkan terdiri dari spanduk 67 lembar dan baliho 12 lembar," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat.

Alat peraga kampanye yang dibongkar berbentuk baliho berbagai ukuran dan spanduk calon anggota legislatif dan calon anggota DPD RI.

"Sebelumnya kita sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada partai politik dan juga kita sampaikan secara lisan melalui telepon untuk membongkar sendiri. Karena sebagian masih banyak yang terpasang, maka kita putuskan untuk kita bongkar hari ini," kata dia.

Nurhidayat mengatakan APK dibongkar karena dipasang pada zona-zona terlarang berdasarkan SK KPU Karimun.

Bawaslu juga mencopot APK yang dianggap merusak keindahan kota serta APK yang dipasang atau diikat pada tiang listrik atau telepon atau melintang di atas jalan raya.

"Tiang listrik merupakan fasilitas umum, kalau mau pasang pakai tiang sendiri," kata dia didampingi komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga dan Muhammad Fadli.

Sedangkan APK yang dipasang di jalan protokol, ada yang tidak dilepas, meski masuk zona terlarang. Menurut dia, APK berada di posko pemenangan, sehingga diperbolehkan.

"Tadi di Jalan A Yani juga ada baliho salah seorang caleg. Tidak kita bongkar karena ternyata posko pemenangan," ujarnya.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko yang turut serta dalam pembongkaran, mengatakan penetapan zona pemasangan APK mengacu pada ketetapan dari pemerintah daerah.

"Seperti di simpang Mutiara, Meral, persimpangan ini memang tidak boleh berdasarkan SK yang kita tetapkan," katanya.

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2024