Batam (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menguji coba sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang akan digunakan untuk rekapitulasi suara pemilu 2019.

"Uji coba situng ini dilakukan untuk memastikan kesiapan peralatan teknologi informasi guna mendukung proses penghitungan suara di setiap tingkatan," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu. 

Situng, kata dia, merupakan wujud transparansi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengontrol hasil pemilu. 

Uji coba dilakukan dengan memindai dan memasukkan data hasil penghitungan suara pada formulir Model C dan C1 di 740-an tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batam. 

Formulir Model C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan formulir Model C1 adalah hasil penghitungan suara di TPS.

Proses pemindaian hasil penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilakukan bersamaan.

Ia mengatakan pihaknya melibatkan 12 orang operator, beberapa orang verifikator dan koordinator situng untuk mengoperasikan program itu.

Zaki menjelaskan, tugas operator adalah memindai dan mengentri formulir hasil penghitungan suara di TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Verifikator bertugas memastikan kesesuaian data yang ada di formulir dan yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Sedangkan koordinator mengkoordinir seluruh proses yang dilakukan melalui situng. 

"Untuk keamanan, tidak semua perangkat maupun orang yang bisa mengakses situng. Aplikasi ini hanya bisa dioperasikan melalui komputer yang sudah diregistrasikan dan oleh operator, verifikator, serta koordinator yang didaftarkan ke KPU Pusat," kata dia.

Selain rekapitulasi hasil pemilu, menurut Zaki aplikasi itu juga membantu hasil hitung cepat dan penetapan hasil pemilu. Meski begitu, situng hanya alat bantu tambahan, karena penetapan hasil penghitungan suara tetap dilakukan melalui pleno rekapitulasi berjenjang.

Sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, diatur, penghitungan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di TPS kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. 

Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI. 

"Nantinya, hasil pemindaian formulir Model C1 ini bisa dilihat dan dipantau masyarakat melalui website KPU. Kalaupun ada gangguan terhadap keamanan siber, maka tak akan berpengaruh dan tidak akan mengganggu proses penghitungan suara, karena proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang," kata Zaki.

Baca juga: KPU Batam ajarkan warga pulau cara memilih

Baca juga: KPU Batam sosialisasikan pemilu melalui festival band

Baca juga: KPU Batam keliling kampus sosialisasikan pemilu

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024