Batam (ANTARA) - Wali Kota atau Bupati yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi yang sama tidak perlu mundur dari jabatannya, melainkan hanya cuti di luar tanggungan negara.
"Tidak perlu mundur dari jabatannya, namun mereka harus cuti di luar tanggungan negara," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Hal itu dikatakan Zaki, menjawab beberapa pertanyaan masyarakat yang disampaikan masyarakat kepada KPU, apakah Wali Kota Batam harus mengundurkan diri bila ikut mengikuti pencalonan dalam Pemilihan Gubernur 2020.
Wali Kota dan Bupati yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur, kata dia, juga dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Ketentuan mundur bagi Bupati atau Walikota apabila mencalonkan di daerah lain yang berbeda provinsi," kata dia.
Aturan itu berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan, "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".
"Berdasarkan undang-undang tersebut, anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, dan Kepala Desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," lanjut Zaki.
Sedangkan pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.
Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Kota Batam adalah salah satu daerah yang ikut melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2020, bersama sekitar 270 daerah lain yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Di Kepri, daerah yang melaksanakan pilkada selain Batam adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Provinsi Kepri.
Sejumlah bupati dan wali kota digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Kepri dalam Pilkada 2020.
Berita Terkait
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Komentar