KPK dalami Ranperda RZWP3K terkait kasus gratifikasi Nurdin
Sabtu, 27 Juli 2019 13:49 WIB
Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri Iskandarsyah (Antara/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persoalan Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu, Batam.
Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Mapolres Barelang, Sabtu.
"Tadi ditanya seputar Ranperda RZWP3K. Peraturan itu belum disahkan," katanya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Iskandar mengaku mengetahui cukup banyak soal ranperda tersebut karena mengikutinya sejak awal. Karena itu, seluruh materi pertanyaan terkait persoalan itu, dapat dijawab.
"Saya juga bawa data, dokumen yang berhubungan dengan ranperda itu. Sudah saya serahkan kepada penyidik," ujarnya.
Sementara terkait ijin reklamasi di Tanjung Piayu, ia menegaskan penerbitkan izin itu bukan kewenangan pansus maupun DPRD Kepri. Namun pada 19 November 2018, DPRD Kepri sudah mengingatkan Gubernur Nonaktif Kepri untuk tidak menerbitkan izin reklamasi.
"Waktu itu DPRD Kepri mendapat informasi bahwa Pemprov Kepri cukup banyak mengeluarkan izin reklamasi hingga kami mengingatkan agar tidak dikeluarkan izin tersebut," ucapnya.
DPRD Kepri sampai sekarang belum mengesahkan perda tersebut. Pembahasan pun masih dilakukan.
"Ini juga ditanya penyidik, kenapa ranperda itu belum disahkan," tuturnya.
Ia mengemukakan Ranperda RZWP3K diajukan oleh Pemprov Kepri. Secara teknis yang mengetahui itu Kelompok Kerja RZWP3K yang diketuai Kadis DKP Kepri.
"Perda ini amanah undang-undang sehingga wajib ada. Perda itu seharusnya memberi keuntungan bagi daerah dan masyarakat untuk mengelola potensi kemaritiman," ujarnya.
Penyidik KPK memeriksa Iskandarsyah sebagai saksi mulai pukul 10.00-12.00 WIB dan dilanjutkan kembali setelah Salat Jumat.
"Pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.
Iskandarsyah diperiksa berdasarkan surat pemanggilan KPK untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut dan proyek reklamasi di pulau-pulau dan pesisir di Kepri.
"Di sebelah saya ada juga pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi tadi pagi hingga sore," katanya.
Selain Iskandar, KPK juga memeriksa Wali Kota Batam M Rudi, notaris Bun Hai, pengusaha Sugiarto, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahmid, Kepala BKPSDM Kepri Firdaus dan Sekda Kepri TS Arif Fadillah.
Baca juga: Plt Gubernur Kepri dukung KPK periksa pejabat
Baca juga: KPK pertanyakan alasan Wali Kota tolak Ranperda RZWP3K
Baca juga: KPK mintai keterangan tujuh kepala dinas provinsi
Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Mapolres Barelang, Sabtu.
"Tadi ditanya seputar Ranperda RZWP3K. Peraturan itu belum disahkan," katanya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Iskandar mengaku mengetahui cukup banyak soal ranperda tersebut karena mengikutinya sejak awal. Karena itu, seluruh materi pertanyaan terkait persoalan itu, dapat dijawab.
"Saya juga bawa data, dokumen yang berhubungan dengan ranperda itu. Sudah saya serahkan kepada penyidik," ujarnya.
Sementara terkait ijin reklamasi di Tanjung Piayu, ia menegaskan penerbitkan izin itu bukan kewenangan pansus maupun DPRD Kepri. Namun pada 19 November 2018, DPRD Kepri sudah mengingatkan Gubernur Nonaktif Kepri untuk tidak menerbitkan izin reklamasi.
"Waktu itu DPRD Kepri mendapat informasi bahwa Pemprov Kepri cukup banyak mengeluarkan izin reklamasi hingga kami mengingatkan agar tidak dikeluarkan izin tersebut," ucapnya.
DPRD Kepri sampai sekarang belum mengesahkan perda tersebut. Pembahasan pun masih dilakukan.
"Ini juga ditanya penyidik, kenapa ranperda itu belum disahkan," tuturnya.
Ia mengemukakan Ranperda RZWP3K diajukan oleh Pemprov Kepri. Secara teknis yang mengetahui itu Kelompok Kerja RZWP3K yang diketuai Kadis DKP Kepri.
"Perda ini amanah undang-undang sehingga wajib ada. Perda itu seharusnya memberi keuntungan bagi daerah dan masyarakat untuk mengelola potensi kemaritiman," ujarnya.
Penyidik KPK memeriksa Iskandarsyah sebagai saksi mulai pukul 10.00-12.00 WIB dan dilanjutkan kembali setelah Salat Jumat.
"Pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.
Iskandarsyah diperiksa berdasarkan surat pemanggilan KPK untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut dan proyek reklamasi di pulau-pulau dan pesisir di Kepri.
"Di sebelah saya ada juga pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi tadi pagi hingga sore," katanya.
Selain Iskandar, KPK juga memeriksa Wali Kota Batam M Rudi, notaris Bun Hai, pengusaha Sugiarto, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahmid, Kepala BKPSDM Kepri Firdaus dan Sekda Kepri TS Arif Fadillah.
Baca juga: Plt Gubernur Kepri dukung KPK periksa pejabat
Baca juga: KPK pertanyakan alasan Wali Kota tolak Ranperda RZWP3K
Baca juga: KPK mintai keterangan tujuh kepala dinas provinsi
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK buka peluang panggil Ahmad Ali, Japto, hingga Said Amin dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi
19 February 2026 16:09 WIB
Wali Kota Madium diduga nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M
21 January 2026 6:10 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus Ronald Tannur
28 July 2025 12:11 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Rudenim Pusat Tanjungpinang terima penghargaan berkat sinergitas pengamanan deteni
23 April 2026 20:15 WIB
Wujudkan program Imigrasi untuk rakyat, Rudenim Pusat Tanjungpinang bagikan santunan anak yatim
23 April 2026 14:26 WIB
Kepala Bakamla resmikan 3 markas komando zona perkuat keamanan laut nasional
23 April 2026 13:51 WIB