Warga Kepri diingatkan bayar pajak kendaraan
Rabu, 25 September 2019 19:04 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli (kanan) menyalami juru sita pajak daerah di Kepri, Rabu (25/9/2019) (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Sampai sekarang kesadaran sebagian pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan masih minim," kata Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Kepri mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, salah satunya dengan memberlakukan pengurangan pajak kendaraan bermotor berdasarkan tahun kendaraan bermotor tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019, pemerintah memberlakukan pengurangan pajak hingga 50 persen.
Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase, yakni kendaraan tahun 1999 penyesuaian 50 persen.
Untuk tahun 2000-2003 penyesuaian 40 persen. Selanjutnya, untuk tahun 2004 – 2007 penyesuaian 30 persen, tahun 2008 – 2011 penyesuaian 20 persen, tahun 2012 – 2014 penyesuaian 10 persen dan untuk tahun 2015 – 2019 0 persen.
Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sampai sekarang progresnya masih rendah, " ungkap Reni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Rl nomor 16/PMK.01O/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, ditetapkan berdasarkan golongannya. Dengan membayar pajak tempat waktu, maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
“Saat ini sudah ada pengurangan pajak dan di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian dendanya. Oleh larenya masyarakat jangan takut untuk bayar 100 persen, sebab mulai saat ini telah ada penyesuaiannya,” katanya.
"Sampai sekarang kesadaran sebagian pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan masih minim," kata Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Kepri mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, salah satunya dengan memberlakukan pengurangan pajak kendaraan bermotor berdasarkan tahun kendaraan bermotor tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019, pemerintah memberlakukan pengurangan pajak hingga 50 persen.
Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase, yakni kendaraan tahun 1999 penyesuaian 50 persen.
Untuk tahun 2000-2003 penyesuaian 40 persen. Selanjutnya, untuk tahun 2004 – 2007 penyesuaian 30 persen, tahun 2008 – 2011 penyesuaian 20 persen, tahun 2012 – 2014 penyesuaian 10 persen dan untuk tahun 2015 – 2019 0 persen.
Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sampai sekarang progresnya masih rendah, " ungkap Reni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Rl nomor 16/PMK.01O/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, ditetapkan berdasarkan golongannya. Dengan membayar pajak tempat waktu, maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
“Saat ini sudah ada pengurangan pajak dan di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian dendanya. Oleh larenya masyarakat jangan takut untuk bayar 100 persen, sebab mulai saat ini telah ada penyesuaiannya,” katanya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Ansar lantik pejabat eselon II, Diky Wijaya jadi Kepala BP2RD
13 March 2023 11:08 WIB, 2023
Pemkab Bintan ingatkan perusahaan patuhi aturan penerapan UMK pada May Day 2026
02 May 2026 9:26 WIB