KPK periksa enam saksi kasus korupsi Nurdin Basirun
Dokumentasi Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kanan) menaiki anak tangga saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp.
Keenam saksi yang diperiksa antara lain, Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Senja selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, Haryanti Shintia Dewi selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.
Lalu, Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang, dan Johan dari PT Karimun Sejati.
Menurut Febri, mereka diperiksa dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, untuk tersangka Nurdin Basirun.
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK usut peran mantan Gubernur Kepri terkait kasus korupsi Bupati Bintan
13 November 2021 13:48 WIB, 2021
PK mantan Gubernur Kepri ditolak, kuasa hukum minta Nurdin bersabar di penjara
18 September 2021 3:37 WIB, 2021
KPK setor Rp4,2 miliar uang pengganti perkara mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
16 June 2020 11:57 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB