Petugas Bandara RHF amankan akar bahar melalui bandara Tanjungpinang
Minggu, 26 Januari 2020 6:07 WIB
Petugas AVSEC dan BKIPM berhasil menegah pengiriman 2,2 kilogram/75 Pcs akar bahar (Black Coral) yang sedianya akan dikirim dari Tanjungpinang, ke Purbalingga, Jawa Tengah melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (25/1). (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Petugas Aviation Security (AVSEC) bersama Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Wilayah Kerja Bandara RHF Tanjungpinang, Kepri, berhasil mencegah pengiriman 2,2 kilogram/75 Pcs akar bahar (Black Coral) yang sedianya akan dikirim dari Tanjungpinang, ke Purbalingga, Jawa Tengah, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Sabtu, (25/1).
"Akar bahar ini dikirim melalui jasa pengiriman JNE yang dilalulintaskan melalui Bandara RHF Tanjungpinang dan sedianya akan dibawa menggunakan pesawat LION (JT 621) tujuan akhir Purbalingga, dengan taksiran nilai ekonomis Rp1,5 juta," kata Kepala Balai KIPM Tanjungpinang, Felix Lumban Tobing.
Felix mengungkapkan kronologis penegahan ini berawal pada saat pemeriksaan terhadap barang muatan kargo, di mana petugas AVSEC mendeteksi penampakan kayu yang mencurigakan melalui mesin X-ray.
Setelah dikomunikasikan dengan petugas Karantina Ikan yang bertugas, terkonfirmasi bahwa barang tersebut adalah termasuk akar bahar yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang, sehingga dilakukan penahanan terhadap media pembawa tersebut oleh petugas Karantina Ikan.
Lebih lanjut, ia menympaikan upaya pengiriman akar bahar ini melanggar ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 45 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Akar bahar tersebut sekarang telah diamankan oleh Petugas Karantina, sementara pemilik barang akan segera dicari keberadaannya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus," imbuhnya.
BIKPM turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan eksploitasi terhadap flora yang dilindungi, karena akan berdampak buruk terhadap ekosistem dan sumberdaya ikan secara umum meskipun memiliki nilai ekonomis, karena sudah ada regulasi terhadap eksploitasi dan pemanfaatan flora/fauna liar.
"Kita mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan eksploitasi terhadap satwa atau tanaman yang dilindungi, karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tuturnya.
"Akar bahar ini dikirim melalui jasa pengiriman JNE yang dilalulintaskan melalui Bandara RHF Tanjungpinang dan sedianya akan dibawa menggunakan pesawat LION (JT 621) tujuan akhir Purbalingga, dengan taksiran nilai ekonomis Rp1,5 juta," kata Kepala Balai KIPM Tanjungpinang, Felix Lumban Tobing.
Felix mengungkapkan kronologis penegahan ini berawal pada saat pemeriksaan terhadap barang muatan kargo, di mana petugas AVSEC mendeteksi penampakan kayu yang mencurigakan melalui mesin X-ray.
Setelah dikomunikasikan dengan petugas Karantina Ikan yang bertugas, terkonfirmasi bahwa barang tersebut adalah termasuk akar bahar yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang, sehingga dilakukan penahanan terhadap media pembawa tersebut oleh petugas Karantina Ikan.
Lebih lanjut, ia menympaikan upaya pengiriman akar bahar ini melanggar ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 45 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Akar bahar tersebut sekarang telah diamankan oleh Petugas Karantina, sementara pemilik barang akan segera dicari keberadaannya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus," imbuhnya.
BIKPM turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan eksploitasi terhadap flora yang dilindungi, karena akan berdampak buruk terhadap ekosistem dan sumberdaya ikan secara umum meskipun memiliki nilai ekonomis, karena sudah ada regulasi terhadap eksploitasi dan pemanfaatan flora/fauna liar.
"Kita mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan eksploitasi terhadap satwa atau tanaman yang dilindungi, karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tuturnya.
Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri kerahkan anjing K-9 di Pelabuhan Punggur awasi peredaran narkoba
27 December 2025 9:37 WIB
Polres Bintan gagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi ke Malaysia
27 August 2024 12:32 WIB, 2024
Gajah dan kambing ikut upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Gianyar Bali
17 August 2023 8:56 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB