Kupang (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Waingapu bersama Karantina Kesehatan Pelabuhan Laut Waingapu dan KP3 Laut Waingapu menolak memberikan izin kepada kapal wisata Bulan Baru untuk berlabuh di wilayah perairan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
"Kapal wisata ini hendak berlabuh di Sumba Timur pada Sabtu (14/3), namun kami tolak untuk mencegah masuknya virus corona yang sekarang semakin menyebar luas,” kata Kepala KSOP Kelas IV Waingapu Anis Kumanireng dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu.
Dia mengatakan, penolakan itu mengikuti instruksi Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora terkait upaya pencegahan masuknya virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah kabupaten bagian paling timur Pulau Sumba itu.
"Semua unsur dari instansi terkait di daerah sudah sepakat dalam rapat pekan lalu untuk pencegahan virus corona, jadi kami jalankan instruksi bupati tersebut," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan kapal yang juga memuat satu pemandu wisata dan enam awak itu berlabuh sebentar saja untuk mengisi bahan bakar dan kebutuhan logistik lainnya.
“Karena mempertimbangkan kemanusiaan maka kapal diizinkan sebentar saja berlabuh untuk mengisi bahan bakar dan logistik lainnya,” katanya.
Anis mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan agen untuk mengetahui tujuan berlayar kembalinya kapal tersebut untuk diterbitkan surat izin berlayar.
Sementara itu, dokter dari Karantina Kesehatan Pelabuhan Laut Waingapu dr. Hindarti Handayani mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan para penumpang dan awak kapal tersebut.
"Kami hanya menyampaikan informasi mengenai instruksi bupati yang melarang masuknya warga negara asing ke Sumba Timur selama wabah COVID-19 masih terjadi," katanya.
"Kami tetap menolak mereka turun, karena biaya perawatan satu orang pasien COVID-19 sangat mahal dan Sumba Timur belum siap secara peralatan untuk penanganannya sehingga lebih baik kita antisipasi," katanya.
Kapal wisata ditolak berlabuh di Sumba Timur
Kapal wisata Bulan Baru yang memuat 10 warga negara asing (WNA) ditolak berlabuh di wilayah Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (14/3). (ANTARA/HO-KSOP Kelas IV Waingapu)