Houston (ANTARA) - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin memutuskan bahwa Donald Trump tetap berhak ikut serta dalam pemilihan umum dan negara-negara bagian tidak berwenang menolak keikutsertaannya.
Pengadilan tertinggi AS dengan suara bulat membatalkan keputusan Mahkamah Agung tingkat negara bagian Colorado yang melarang nama Trump muncul di surat suara pemilihan pendahuluan Partai Republik di negara bagian itu.
Putusan pengadilan negara bagian tersebut didasari oleh Bagian Ketiga Amendemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat yang melarang calon politik terlibat dalam suatu pemberontakan.
Pengadilan Colorado menganggap tindakan Donald Trump di balik serangan ke Gedung Capitol di Washington D.C. tempat Kongres AS bersidang pada 6 Januari 2021 membuat pencalonannya gugur sebagaimana klausul tersebut.
Meski demikian, Mahkamah Agung AS menyimpulkan bahwa negara bagian tidak berhak menerapkan klausul konstitusi tersebut untuk calon politik tingkat nasional, terkhusus calon presiden.
Mahkamah memutuskan bahwa negara bagian hanya berhak melarang calon politik ikut serta dalam pemilihan tingkat negara bagiannya sendiri.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Agung AS putuskan Donald Trump tak bisa dilarang ikut pemilu
Komentar