BPOM Kepri awasi peredaran obat yang berbahaya untuk ginjal dan jantung

id bpom, 11 obat dilarang, obat berbahaya, obat herbal, balai pom batam, kota batam, kepulauan riau,kepri, batam, bpom kepri

BPOM Kepri awasi peredaran obat yang berbahaya untuk ginjal dan jantung

Arsip - Kepala BPOM Batam Wilayah Kepulauan Riau Musthofa Anwari memberikan keterangan kepada wartawan di Batam, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menemukan daftar obat herbal yang bisa membahayakan jantung dan ginjal beredar di masyarakat berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan.

BPOM telah merilis daftar 10 produk berbahan alam atau obat herbal yang berisiko memicu kerusakan jantung hingga gagal ginjal.

“Dalam pengawasan rutin BPOM Batam menemukan beberapa produk yang dalam list (daftar) tersebut,” kata Kepala BPOM Batam Musthofa Anshory di Batam, Jumat.

Obat-obatan herbal tersebut, kata dia, sudah dilakukan penarikan dan dimusnahkan. Sementara, untuk penjualnya dilakukan peringatan dan pembinaan.

“Dilakukan peringatan dan pembinaan untuk tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan TIE, untuk produknya sudah dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Kesepuluh daftar obat herbal yang berbahaya bagi jantung dan ginjal tersebut, yakni Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

Baca juga: BPOM dampingi SLB Negeri Batam untuk kembangkan usaha tata boga

Musthofa mengimbau masyarakat wilayah Kepri, khususnya di Kota Batam untuk berhati-hati saat mengkonsumsi obat-obatan, pastikan sudah melalui izin edar dan terdaftar aman untuk dikonsumsi.

Masyarakat selaku konsumen, kata dia, harus cerdas dalam membeli dan mengkonsumsi obat serta makanan dengan selalu melakukan cek Klik.

“Cek Klik itu, cek kemasan, label, iklan dan kedaluarsa, sehingga terhindar dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” kata Musthofa.

Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan obat-obatan berbahan herbal tersebut memiliki kandungan yang dilarang tanpa di bawah pengawasan dokter.

Produk herbal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) slidenafil, fenibutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.

Menurut BPOM sebagian besar obat yang berbahaya tersebut beredar di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung hingga Depok.

Bahan kimia obat tersebut dilarang, karena terkandung dalam obat berbahan herbal yang wajib di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: BPOM Kepri benahi laboratorium untuk dukung target masuk WLA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM awasi peredaran obat berbahaya untuk ginjal dan jantung di Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE