Pejabat Dirjen Bea Cukai diperiksa soal korupsi importasi tekstil
Kamis, 7 Mei 2020 3:09 WIB
ilustrasi: Logo Kejagung, kejaksaan agung . (ist)
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai, pada Rabu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018 - 2020.
"Iya, sejak Senin, 4 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.
Hari merinci, pada Rabu, penyidik memeriksa Winarko selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai serta Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. "Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," paparnya.
Sejauh ini, enam saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Senin (27/4), Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 untuk memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tahun 2018 - 2020.
"Iya, sejak Senin, 4 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.
Hari merinci, pada Rabu, penyidik memeriksa Winarko selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai serta Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. "Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," paparnya.
Sejauh ini, enam saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Senin (27/4), Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 untuk memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tahun 2018 - 2020.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tom Lembong hari ini akan hadapi sidang vonis pada kasus dugaan korupsi importasi gula
18 July 2025 11:14 WIB
Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula di Kemendag yang jerat Tom Lembong
30 October 2024 7:02 WIB, 2024
Jadi tersangka importasi gula, Kejagung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
29 October 2024 22:12 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB