Mantan Kakanwil DJBC Riau ditetapkan jadi tersangka korupsi gula
Purwokerto (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020 hingga 2023.
"Hari ini (15/5) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam.
Ia mengatakan tim penyidik pada hari Rabu (15/5) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Setelah dilakukan pendalaman terhada seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti.
"Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," kata dia.
Setelah pemeriksaan kesehatan, RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.
"Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," kata dia
RR diduga menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan mantan Kakanwil DJBC Riau tersangka korupsi gula
"Hari ini (15/5) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam.
Ia mengatakan tim penyidik pada hari Rabu (15/5) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Setelah dilakukan pendalaman terhada seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti.
"Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," kata dia.
Setelah pemeriksaan kesehatan, RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.
"Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," kata dia
RR diduga menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan mantan Kakanwil DJBC Riau tersangka korupsi gula
Komentar