Kasus perebutan warisan ibu-anak, Polda NTB terapkan "restorative justice"
Kamis, 2 Juli 2020 9:35 WIB
Ibu Kalsum (kedua kanan) bersama adik kandungnya dan kuasa hukum usai menyerahkan laporannya di Mapolda NTB, Rabu (1/7/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menerapkan konsep pendekatan "restorative justice" (keadilan restoratif) dalam menindaklanjuti laporan Kalsum, ibu yang sempat mau dilaporkan polisi oleh anaknya karena persoalan kendaraan dari uang warisan almarhum suaminya.
"Nanti kita akan gunakan konsep 'restorative justice'. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Kalsum didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan pada Rabu (1/7) siang, secara resmi melaporkan Mahsun, anak semata wayangnya ke Polda NTB.
Dalam laporannya, Kalsum tidak hanya melaporkan Mahsun terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga turut serta dalam laporannya.
"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri," ujarnya.
Untuk dugaan penggelapan harta warisan, jelas Anton, dasar laporannya sesuai dengan penjualan tanah seluas 40 are (4.000 m2), peninggalan almarhum suami Kalsum yang dijual oleh Mahsun seharga Rp240 juta.
Dalam perkara tanah tersebut, Kalsum dikatakan tidak mendapatkan hak sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau dalam hal pembagian warisan, yang seharusnya mendapatkan setengah dari nilai harta warisan.
"Jadi tanah itu dijual seharga Rp240 juta yang disebut terlapor hasil jual tanah seluas 40 are. Seharusnya klien kami ini mendapatkan setengah dari hasil penjualan, tapi dimana uang tersebut, tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp15 juta dan uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor," ucapnya.
Karena hal tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga merencanakan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.
"Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata," kata Anton.
"Nanti kita akan gunakan konsep 'restorative justice'. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Kalsum didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan pada Rabu (1/7) siang, secara resmi melaporkan Mahsun, anak semata wayangnya ke Polda NTB.
Dalam laporannya, Kalsum tidak hanya melaporkan Mahsun terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga turut serta dalam laporannya.
"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri," ujarnya.
Untuk dugaan penggelapan harta warisan, jelas Anton, dasar laporannya sesuai dengan penjualan tanah seluas 40 are (4.000 m2), peninggalan almarhum suami Kalsum yang dijual oleh Mahsun seharga Rp240 juta.
Dalam perkara tanah tersebut, Kalsum dikatakan tidak mendapatkan hak sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau dalam hal pembagian warisan, yang seharusnya mendapatkan setengah dari nilai harta warisan.
"Jadi tanah itu dijual seharga Rp240 juta yang disebut terlapor hasil jual tanah seluas 40 are. Seharusnya klien kami ini mendapatkan setengah dari hasil penjualan, tapi dimana uang tersebut, tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp15 juta dan uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor," ucapnya.
Karena hal tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga merencanakan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.
"Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata," kata Anton.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Batam selesaikan perkara kecelakaan maut di Tiban secara Restorative Justice
20 January 2026 9:02 WIB
Kejati Kepri jatuhkan sanksi sosial kepada tersangka tindak pidana narkoba
23 December 2025 8:40 WIB
Kejati Kepri hentikan penuntutan 4 perkara pidana lewat restorative justice
27 November 2025 11:31 WIB
Kejari Tanjungpinang berikan hukuman sosial kepada empat tersangka penerima RJ
14 November 2025 4:57 WIB
Kejati Kepri hentikan penuntutan perkara penganiayaan di Karimun melalui RJ
29 September 2025 14:01 WIB
Pemprov Kepri bersama Kejati dan DPRD sepakati penanganan pasca Restorative Justice
26 May 2025 15:33 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri tangani 101 gangguan kamtibmas pada Operasi Ketupat Seligi Lebaran 2026
24 March 2026 11:58 WIB
Kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Pemerintah apresiasi langkah Polri
18 March 2026 21:06 WIB
Pelni Batam tegaskan tersangka calo tiket kapal di Pelabuhan Batu Ampar bukan pegawai
18 March 2026 12:22 WIB