KBRI tegaskan Ustadz Abdul Somad tidak dideportasi dari Singapura

id UAS,Deportasi,Singapura

KBRI tegaskan Ustadz Abdul Somad tidak dideportasi dari Singapura

KBRI Singapura menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi melainkan tidak mendapatkan izin masuk ke negara tersebut. (ANTARA/HO-KBRI Singapura)

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Sin

Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menegaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak dideportasi pihak imigrasi setempat, seperti kabar yang banyak beredar di media sosial tentang pendeportasian oleh Imigrasi Singapura.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi di Batam, Selasa.

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.

Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.


Baca juga: Kemenkumham telusuri penyebab pemulangan Abdul Somad dari Singapura

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.

Terkait alasannya, Ratna menyebutkan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya. “Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” tuturnya.

Jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan Ustadz Abdul Somad dideportasi oleh Imigrasi Singapura saat hendak liburan ke sana bersama keluarga dan rekannya pada hari Senin (16/5).

Sesampainya di Imigrasi, UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Karena tidak diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore harinya.

Baca juga:
Polres Tanjungpinang dikukuhkan jadi Polresta
BIAN 2022 dipusatkan di Kepri, Presiden Jokowi dan Menkes Akan Hadir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE