Pelaku wisata menyayangkan pembatalan WSR Yacth di Natuna

id Natuna, Kepri, Sail Natuna, Sail to Indonesia, Imigrasi

Pelaku wisata menyayangkan pembatalan WSR Yacth di Natuna

Tampak peserta West Sumatera Rally Yacth saat meninggalkan Pulau Midai, Natuna, Kepualuan Riau, Rabu (1/6). (ANTARA/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Selahang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau menyayangkan pembatalan kegiatan rangkaian kegiatan West Sumatera Rally Yacth yang rencananya menjadikan daerah setempat sebagai "exit point".

"Kita menyayangkan kegiatan dibatalkan, sebelum pandemi selalu ada kegiatan di Pantai Teluk Selahang dan melibatkan warga dalam acara tersebut," kata Johar, Ketua Pokdarwis Teluk Selahang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan yang sebelumnya dikenal dengan Sail Natuna - Anambas oleh warga setempat berdampak positif pada sektor pariwisata Natuna.

"Kita sambut positif kegiatan tersebut karena sebelumnya juga sangat berdampak baik, terutama ekonomi para pelaku wisata sekitar," ujar Johar.

Ia berharap ke depan kegiatan kembali bisa dilaksanakan di daerah tersebut karena dinilai tidak hanya berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi namun juga pada sektor lainnya.

"Imbasnya banyak, tidak hanya sektor pariwisata, memungkinkan pula akan ada investasi yang masuk di Natuna," kata Johar.

Ia berharap dengan semakin banyaknya kegiatan internasional dilaksanakan, maka akan mendorong Natuna menjadi UNESCO Globa Geopark.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, Hardinansyah kepada ANTARA membenarkan, West Sumatera Rally Yacth dengan exit point di Natuna dibatalkan.

"Karena banyak yang overstay dan lain - lain," ujarnya.

Ia juga menunjukan surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara yang dikirim oleh International Yacht Rally Organizer Sail To Indonesia, Raymond T. Lesmana Perum Nuansa Kori XVI/1 Denpasar Bali tertanggal 16 Mei 2022 yang menyatakan pembatalan terjadi karena terbitnya surat Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI - 0093.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian.

Ada beberapa poin dalam surat itu, di antaranya, PNBP yang harus dibayarkan empat kali lebih mahal, perpanjangan izin tinggal harus 60 hari, peserta tidak memerlukan waktu 60 hari karena akan berpartisipasi dengan Sail Malaysia di Kuching - Sarawak.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE