Bea Cukai Batam selamatkan 55.526 benih lobster dalam dua tahun

id Bea Cukai,Benih lobster,Batam,Kepri,lobster batam

Bea Cukai Batam selamatkan 55.526 benih lobster dalam dua tahun

Perwakilan Bea Cukai Batam saat menerima penghargaan. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Batam

Batam (ANTARA) - Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah menyelamatkan 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara dari percobaan penyelundupan di perairan Batam.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penyelamatan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Penyelundupan benih lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut dicegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, katanya lagi.

Atas capaian tersebut, Bea Cukai Batam meraih penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” kata Undani.

Undani menambahkan, penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dalam dua tahun Bea Cukai Batam selamatkan 55.526 benih lobster

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE