
KPK tahan adik Bupati Muna

Jakarta (ANTARA) - KPK menahan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
KPK menduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN, apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar cair, maka LMRE akan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur.
"Untuk proses pengusulan dana PEN ini, LMRE diduga melakukan kerja sama aktif dengan SL, yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Karyoto.
Dalam pertemuan di Kendari, LMRE dan SL kemudian menyampaikan pada AMN agar pengajuan dana PEN itu berjalan sesuai rencana, maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kemendagri, MAN, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta uang dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan adik Bupati Muna sebagai tersangka kasus suap dana PEN
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
