Logo Header Antaranews Kepri

50 partai politik minta dibukakan akses Sipol

Senin, 8 Agustus 2022 19:47 WIB
Image Print
Anggota KPU, Idham Holikn (kemeja biru). ANTARA/Boyke L Watra

Jakarta (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum menerima pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) dari 50 partai politik yang telah mengajukan, hingga dengan Senin (8/8).
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut, 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," kata anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Senin.
Komisi Pemilihan Umum, kata dia, telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
KPU, menurut dia, menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017. "Bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata dia.
Data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, kata dia, seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik. Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 50 partai politik



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026