
PPATK pantau aliran dana judi online

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online di Indonesia, lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Sedikitnya 25 kasus disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga 2022, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Karenanya, ia menilai perlu kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
PPATK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi.
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana terindikasi judi online pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak, sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK terus pantau aliran dana judi "online" di Indonesia
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
