Mahfud MD segera bentuk satgas tindak pidana pencucian uang transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu

id Mahfud MD, TPPU, PPATK, Kementerian Keuangan

Mahfud MD segera bentuk satgas tindak pidana pencucian uang transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu

Arsip foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberi ceramah untuk kader dan petinggi PDIP saat peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid At-Taufiq, Kompleks Sekolah PDIP, Jakarta, Selasa (11/4/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan pihaknya akan segera membentuk satuan tugas TTPU guna menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Mahfud MD dalam keterangan video di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

Baca juga: Mahfud MD duga bawahan Sri Mulyani tutupi data transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," kata dia.

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelasnya.
 
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus transaksi emas senilai Rp189 triliun guna menentukan langkah hukum berikutnya.

"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mahfud MD minta penyidikan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tidak dihalangi

Transaksi emas senilai Rp189 triliun sebelumnya sudah ditindaklanjuti, namun masih akan didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran lainnya. Adapun transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu yang senilai Rp349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023.

Ia menjelaskan dari keseluruhan transaksi janggal di Kemenkeu selama periode tersebut, terdapat transaksi janggal senilai Rp253 triliun dari 65 surat PPATK pada periode 2009-2023 tentang perusahaan atau korporasi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Dari 65 surat, ada salah satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas, dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X.

Penangkapan dan penindakan ini, sambung Sri Mulyani, sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri pada tahun 2017 sampai dengan Mahkamah Agung.

"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta," tuturnya.

Baca juga: MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim hari ini



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD segera bentuk satgas TPPU transaksi janggal Rp349 T

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE