
KPK amankan dokumen daftar donatur kasus Unila

Jakarta (ANTARA) - KPK mengamankan berbagai bukti dalam dugaan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung Karomani (KRM), berupa dokumen Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) hingga daftar donatur. Bukti-bukti tersebut ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah beberapa lokasi di Provinsi Lampung, Selasa (13/9).
"Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Ali Fikri.
Salah satu lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandarlampung, Lampung.
"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," tambah Ali.
Kemudian, tim penyidik KPK menggeledah pula Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya I, Kota Bandarlampung, Lampung. Di Gedung LNC, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait daftar donatur.
Terakhir, KPK menggeledah rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandarlampung dan rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal," katanya.
Ali menyebutkan seluruh bukti yang diamankan tersebut akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.
KPK menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta seorang pemberi suap yakni Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan dokumen SNMPTN hingga daftar donatur kasus Unila
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
