
Polisi tangkap lima pelaku prostitusi "online" anak

Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi "online" atau daring anak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis (22/9) dini hari.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta, Jumat.
Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli tahun ini di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun yang kesehariannya menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 sampai 800 ribu untuk sekali kencan.
Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkap bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima pelaku prostitusi daring anak ditangkap polisi
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
