Batam, (ANTARA News) - Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Batam, Rudi Sarjono, melarang tahanan menerima kiriman mie cepat saji dari luar.
"Untuk mengantisipasi narkoba dan barang haram lain masuk ke rutan, maka tahanan dilarang menerima dan membawa masuk mie instan dari luar," kata Rudi di Batam, Jumat.
Larangan tersebut terkait dengan kepolisian yang pada Jumat 23 Juli 2010 pagi menggerebek lapas dan menemukan narkoba jenis shabu dari luar lolos ke dalam dengan modus mengemas barang haram itu ke dalam bungkus mie instan.
Rudi mengatakan, jika tahanan ingin memakan mie instan, bisa mendapatkannya, tetapi di kantin rutan.
Jika anggota keluarga tahanan ingin memberi mie instan, makanan itu akan ditukar dengan bahan serupa yang terdapat dalam kantin rutan.
Kepala Rutan Kelas II Batam membantah telah membiarkan peredaran narkoba di dalam tahanan.
"Kami mendukung gerakan berantas narkoba, maka kami selalu terbuka dengan razia yang dilakukan aparat kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Analis Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kompol Arif Bestari mengatakan masuknya narkoba ke dalam Rutan akibat kelalaian.
"Ini akibat kurangnya kontrol dan pengawasan," kata dia.
Seorang tahanan Rutan Batam berinisial Rm (25) kedapatan menyimpan bong, pipet dan peralatan menghisap shabu-shabu di sel Cc2.
Kepada polisi, Rm mengaku shabu diselundupkan seorang kawannya dari luar rutan dengan memasukkannya ke dalam bungkus mie cepat saji. (A11/*Btm1)
Komentar