Logo Header Antaranews Kepri

KPK tegaskan penanganan kasus Formula E bebas dari kepentingan politik

Senin, 3 Oktober 2022 10:43 WIB
Image Print
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK menegaskan proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta bebas dari kepentingan politik..

"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," kata Ali.

KPK juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

Penanganan kasus di KPK juga berdasarkan kecukupan alat bukti.

Karenanya ia menyayangkan opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E. Padahal, gelar perkara dilakukan terbuka dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tidak ada kepentingan politik dalam penanganan kasus Formula E



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026