Logo Header Antaranews Kepri

Dewan Pengupahan: UMK Karimun Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 28 Juli 2010 19:00 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Solahuddin mengatakan upah minimum Kabupaten Karimun perlu dikaji ulang karena terlalu rendah.

"Upah minimum kabupaten (UMK) 2010 sebesar Rp986 ribu hanya cukup untuk biaya hidup satu orang. Bagaimana buruh bisa membiayai kehidupan keluarga?" ucapnya di Meral, Rabu 28 Juli 2010.

Solahuddin menyatakan UMK seharusnya setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi satu keluarga dengan dua anak.

"Dalam waktu dekat kami akan mengunjungi beberapa perusahaan untuk meninjau standarisasi upah buruh, produktivitas, kondisi pasar kerja hingga kemampuan bayar perusahaan.

Hasil peninjauan itu akan digunakan untuk merumuskan nilai UMK yang layak bagi buruh dan merekomendasikan kepada bupati, jelasnya.

Dia menilai, saat ini kondisi upah buruh di Karimun masih belum tertata secara optimal.

Belum ada pembagian nilai yang jelas pada UMK yang telah ditetapkan sebelumnya terhadap upah buruh biasa dengan upah buruh sektoral.

"Sebagai contoh, upah karyawan hotel dengan pekerja tambang granit masih sama, padahal upah mereka tidak bisa disamakan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kenaikan upah buruh secara berkala yang telah dilakukan oleh para pengusaha granit.

"Gaji pekerja yang baru masuk di perusahaan bisa mengejar nominal gaji pekerja yang lama. Seharusnya kenaikan gaji mereka seirama," katanya.

Secara terpisah anggota Komisi A DPRD Karimun (bidang Tenaga Kerja) Zulfikar mengatakan, ada beberapa faktor, antara lain kemampuan perusahaan harus menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan nominal upah buruh.

Tetapi, apapun alasannya tidak boleh nominal gaji pekerja yang baru masuk beberapa tahun di perusahaan yang sama, hampir menyamai upah gaji karyawan yang sudah bekerja selama belasan tahun. "Kecuali pekerja baru, memiliki keahlian tertentu," katanya.

Dia juga mendukung rencana Dewan Pengupahan untuk memisahkan standar nilai gaji buruh biasa dengan gaji buruh sektoral.

"Tentang hal itu saya sependapat, memang perlu segera dilakukan pemisahan standari gaji buruh biasa dengan gaji buruh sektoral. Sangat tidak adil apabila gaji mereka itu disetarakan," tuturnya.

Dia berharap penetapan nilai nominal UMK mengacu pada KHL, sehingga peningkatan kesejahteraan buruh dapat terealisasi. (N002/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026