Logo Header Antaranews Kepri

Karimun Usulkan Rp11 Miliar Kompensasi Retribusi Nelayan

Jumat, 20 Agustus 2010 20:01 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan kompensasi pembebasan retribusi bagi perizinan tangkap nelayan sebesar Rp11 miliar untuk dianggarkan dalam APBN 2011.

''Kami berharap usulan kami disetujui, namun keputusan akhirnya tetap di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,'' kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun Hazmi Yuliansyah, di Tanjung Balai Karimun, Jumat 20 Agustus 2010.

Hazmi mengatakan, anggaran sebesar itu, akan dialokasikan pemerintah pusat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai kompensasi atas kebijakan pembebasan retribusi perizinan nelayan tradisional yang menggunakan kapal di bawah 15 gross tonnage atau gros ton (GT).

''Sejumlah program sudah kami persiapkan jika dana tersebut sudah dialokasikan. Fokusnya peningkatan kesejahteraan nelayan, seperti bantuan sarana tangkap ikan berupa jaring atau kapal. Selain itu, dana tersebut juga kami arahkan untuk pengembangan budidaya ikan,'' katanya.

Menurut dia, pembebasan retribusi bagi nelayan yang disertai pemberian kompensasi berdampak positif bagi nelayan.

Selain itu, dana kompensasi yang diberikan jauh lebih besar dari dana retribusi yang diperoleh daerah bagi penerbitan izin penangkapan ikan.

''Retribusi nelayan di bawah 15 GT hanya Rp50 juta per tahun dari 400 lebih nelayan tradisional,'' katanya.

Angka tersebut,jauh lebih kecil dibandingkan dana kompensasi yang dikucurkan pusat.

''Kami berharap program kompensasi ini terus ditingkatkan sehingga berdampak positif bagi kehidupan nelayan,'' tuturnya.

Kewenangan

Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih luas dalam mengelola potensi perikanan bagi pendapatan daerah.

Dia mencontohkan kewenangan penerbitan izin wilayah tangkap yang porsinya sangat kecil untuk kabupaten.

''Kabupaten hanya berwenang menerbitkan izin bagi kapal di bawah 15 GT, dengan dibebaskan uang retribusi maka kabupaten tidak lagi mendapatkan pemasukan bagi pendapatan daerah,'' katanya.

Dia berharap pusat memberi kewenangan bagi kabupaten untuk menerbitkan izin untuk kapal hingga 30 GT.



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026