Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Kepulauan Riau telah menerbitkan 4.148 paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
"Yang sudah kami terbitkan sebanyak 4.148 paspor, dari tanggal 12 Oktober sampai tanggal 5 November 2022. Kalau kami lihat, antusias warga cukup tinggi sejak pertama kali dibuka,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Batam Tessa Harumdilla di Batam Kepulauan Riau, Kamis (10/11).
Tessa menjelaskan, dari 4.148 paspor masa berlaku 10 tahun yang diterbitkan itu, sebanyak 3.404 di antaranya adalah paspor biasa 48 halaman, dan 744 lainnya merupakan paspor elektronik.
Ia mengatakan, biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tetap sama dengan sebelumnya.
“Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non elektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku, di waktu yang akan datang," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku.
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," kata dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerbitkan paspor dengan masa 10 tahun pada Rabu 12 Oktober 2022.
Namun pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun itu hanya bisa diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Komentar