
Bapedalda Batam Segel Tambang Pasir Liar

Batam (ANTARA News) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyegel lokasi penambangan pasir di kawasan Batu Besar Kecamatan Nongsa karena telah merusak lingkungan.
"Langkah penegakan hukum kami lakukan karena penambangan pasir darat ini sudah merusak lingkungan," kata Dendi Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Rabu.
Dia mengatakan Pemkot Batam telah memperingatkan penambang pasir di 73 titik tambang pasir agar menghentikan kegiatan mereka.
Dalam penyegelan tersebut Bapedalda juga menyita 12 buah alat penyedot pasir yang digunakan para penambang.
Pihak Bapedalda juga menyidik 15 orang penampung pasir, 10 orang pengangkut dan 7 orang pengusaha tambang pasir.
"Mereka telah disidik oleh Penyidik Lingkungan dan Pejabat Pengawas Lingkungan," kata dia.
Sebanyak 10 unit truk pengangkut pasir juga telah diamankan oleh Bapedalda Kota Batam.
Menurut Dendi, aktivitas penambangan pasir liar itu telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU nomor 4 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara, serta tindak pidana umum.
"Ancaman hukumannya untuk pidana lingkungan hidup adalah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," kata dia.
Dia mengatakan masyarakat penambang sudah diberi kesempatan untuk beralih profesi sejak April 2010 dan pemerintah sudah mempersiapkan skema alih profesi.
"Bentuknya bisa bekerja di sektor lain seperti industri namun masyarakat penambang tetap membandel," kata dia.
Aksi penyitaan itu sempat mendapat protes dari Lukman Hakim, warga Kavling Punggur yang mengaku sebagai pemilik alat tersebut.
Menurut dia pemerintah tidak memberitahukan soal penyitaan alat sedot pasir miliknya.
"Harusnya ada pemberitahuan dulu,"kata dia.
Operasi penutupan tambang pasir sempat mendapatkan protes dari para penambang namun dapat dikendalikan oleh aparat keamanan yang turut serta.
Lahan penambangan pasir liar yang ditutup oleh Bapedal Kota Batam memiliki luas 84 hektare dan mampu menghasilkan pasir 30 ribu ton per bulan.
Solusi Pasir
Sementara itu untuk mengantisipasi kelangkaan pasir akibat penutupan penambangan di dalam kota, Pemkot Batam telah menunjuk empat perusahaan asal Bintan dan Karimun untuk menyuplai pasir ke Batam.
"Kami telah tunjuk empat perusahaan," kata Amiruddin, kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
Dia mengatakan empat perusahaan itu akan menyuplai pasir melalui tiga pelabuhan yakni Batuampar, Jembatan II dan Batu Besar.
Harga pasir di Batam saat ini mencapai Rp850 ribu per truk kapasitas lima meter kubik.
"Harga itu naik sekitar 90 persen dari sebelum tambang pasir ditutup," kata dia.
Kenaikan harga itu, kata dia, adalah konsekuensi yang harus diambil untuk menyelamatkan lingkungan hidup Batam dari kerusakan.(ANT-142/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
