Bawaslu Kepri galang tokoh agama cegah pelanggaran pada Pemilu 2024

id Bawaslu,Kepri,galang tokoh agama cegah pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kepri galang tokoh agama cegah pelanggaran pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra saat menyosialisasikan pengawasan pemilu di salah satu gereja di Batam. ANTARA/HO-Bawaslu Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggalang tokoh agama untuk mencegah terjadi pelanggaran Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan bahwa peran tokoh agama sangat strategis dalam mencegah pelanggaran Pemilu 2024.

Tokoh agama setiap saat berhubungan dengan masyarakat, baik secara informal maupun saat memberikan siraman rohani di dalam rumah ibadah.

Baru-baru ini, kata dia, Bawaslu Provinsi Kepri dan KPU Provinsi Kepri menyosialisasikan pemilu di salah satu Gereja Katolik di Batam. Anggota KPU Provinsi Kepri Parlindungan Sihombing menyosialisasikan tahapan pemilu, sementara Zulhadril mendorong tokoh agama turut serta mencegah pelanggaran pemilu.

Penggalangan tokoh agama juga di daerah lainnya dalam berbagai kesempatan, termasuk kepada ulama, biksu, dan pendeta. Tokoh agama merupakan orang yang berpengaruh sehingga lebih mudah mengajak masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pemilu sekaligus tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar pemilu.

"Kami menitip pesan kepada sejumlah tokoh agama untuk bersama-sama meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu dan mengawal pemilu terlaksana secara sukses," katanya.

Aril, demikian sapaan akrabnya, juga mengajak seluruh umat beragama untuk tidak menggunakan politik identitas, yang dapat menyinggung atau merugikan kalangan tertentu. Politik identitas berpotensi menyebabkan konflik politik yang merugikan masyarakat, daerah, dan negara.

"Pesta demokrasi ini bukan hanya milik penyelenggara pemilu, melainkan milik rakyat sehingga kita harus bersama-sama menyukseskannya," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengajak seluruh umat beragama yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih, dan mendukung pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang berlangsung hingga 14 Maret 2024.

Peran serta umat beragama dalam pemilu, kata dia, dapat meningkatkan partisipasi pemilih, salah satu nilai positif dalam pelaksanaan pesta demokrasi adalah partisipasi pemilih yang melebihi 75 persen dari total jumlah pemilih.

"Pertama, umat beragama harus pastikan terdaftar sebagai pemilih. Kedua, mereka menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE