Korban penganiayaan MDS kondisinya makin membaik

id Penganiayaan,Polda Metro Jaya,Penganiayaan Jakarta

Korban penganiayaan MDS kondisinya makin membaik

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) -

D (17), korban penganiayaan oleh MDS (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kondisinya kini makin membaik setelah dilakukan bronkoskopi yang kedua. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Melisa Anggraeni saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
"Yang pertama minggu lalu. Dahaknya sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri. Kondisi sudah semakin baik," ujar Melisa.
Berdasarkan website RS Siloam Hospital, bronskopi adalah prosedur pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi saluran pernapasan dan paru-paru.
Melisa mengutarakan, walau D sudah sering membuka mata, namun kesadarannya belum sepenuhnya pulih.

"Belum bisa fokus terhadap orang yang ada di depannya," katanya.

Polda Metro Jaya telah menjerat para tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu MDS (20) dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kondisi D semakin baik

Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE