Kejati Kepri tingkatkan penanganan sengketa pemilu

id Kejati,Kepri,tingkatkan kualitas penanganan sengketa pemilu,Kejati Kepri, sengketa pemilu

Kejati Kepri tingkatkan penanganan sengketa pemilu

Kantor Kejati Kepri. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berupaya meningkatkan kualitas jaksa dalam menangani sengketa pemilu melalui pelatihan internal.

Kepala Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pelatihan secara daring tersebut membahas soal kewenangan peradilan tata usaha negara dalam mengadili sengketa tata usaha negara terhadap pemilu dan sengketa pelanggaran administrasi pemilu. Dua narasumber dalam pelatihan tersebut berasal dari Kejaksaan Agung.

Pelatihan ini, kata Denny, untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan pemahaman terkait dengan permasalahan sengketa tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemilihan maupun permasalahan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan di pengadilan tata usaha negara.

Menurut dia, hal itu membutuhkan peran serta jaksa pengacara negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan kewenangan peradilan tata usaha negara dalam mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Yosran, dalam pelatihan tersebut, mengatakan bahwa permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain, beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu, sengketa penggantian anggota penyelenggara serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu.

Selain itu, lanjut dia, kasus pidana yang kerap muncul berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kelemahan kualifikasi dalam pengambilan putusan tata usaha negara, dan pemahaman diskresi yang berbeda-beda.

"Dari pengalaman pemilu sebelumnya juga ditemukan kelemahan teknis penyusunan peraturan pemilu, pelanggaran kampanye politik uang dari calon peserta, ketidakpuasan calon yang kalah," ujarnya.

Berdasarkan identifikasi kasus tersebut, yang potensial terjadi pada Pemilu 2024, maka para jaksa sebagai pengacara negara wajib mempersiapkan kualifikasi apabila mendapatkan surat kuasa khusus dan pemberian bantuan hukum secara litigasi dalam lingkup peradilan.

Narasumber lainnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono juga menekankan agar jaksa menyosialisasikan berbagai program pencegahan pelanggaran pemilu.

 Selain itu, jaksa juga harus memberikan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan anggaran dan bantuan hukum, seperti dalam pengelolaan dana bantuan, dan pengelolaan anggaran lainnya yang sah sebagai langkah preventif.

"Perlu dilakukan pendampingan hukum untuk mencegah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pemilu," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE