Jakarta (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Idris Froyoto Sihite memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun 2020-2022.
"Informasi yang kami terima, Idris Sihite sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan diminta oleh penyidik kepada saksi Idris.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plh Dirjen Minerba Idris Sihite penuhi panggilan KPK
Komentar