Permintaan kuasa hukum Doddy Prawiranegara terkait pembelaan ditolak hakim

id Doddy Prawiranegara ,Teddy Minahasa,Narkotika ,PN Jakarta Barat

Permintaan kuasa hukum Doddy Prawiranegara terkait pembelaan ditolak hakim

Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). ANTARA/Walda

Jakarta (ANTARA) - Permintaan terdakwa Doddy Prawiranegara terkait waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan, ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Doddy mengajukan permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menilai rentang waktu tersebut terlalu lama dan menganjurkan kuasa hukum untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.

Baca juga: AKBP Doddy mengaku bawa sabu karena takut pada Teddy Minahasa

Akhirnya JPU dan tim kuasa hukum Doddy menyetujui hal tersebut. Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Sebelumnya, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar oleh JPU.

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak permintaan kuasa hukum Doddy terkait pembelaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE