
KPU Batam Tetapkan Ahmad Dahlan-Rudi Terpilih

Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam menetapkan Ahmad Dahlan dan Rudi terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam setelah unggul dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Batam pada 5 Januari 2011.
Penetapan itu dibuat berdasarkan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno KPU dengan surat Keputusan KPU No.04/kpts/KPU Batam/031/436.735/I/2011, di Hotel Golden View, Sabtu.
Ahmad Dahlan-Rudi ditetapkan sebagai pemenang di antara lima pasangan calon setelah dalam rekapitulasi tingkat KPU memimpin dengan jumlah suara 103.868 atau 34 persen dari keseluruhan suara sah.
"Suara Ahmad Dahlan-Rudi melebihi 30 persen suara, sehingga ditetapkan menjadi wali kota terpilih dalam satu putaran pilkada," kata Ketua KPU Batam Hendriyanto.
Hasil lengkap
Dalam rapat pleno, KPU juga menyatakan hasil lengkap Pilkada Batam 5 Januari 2011 sebagai berikut.
Ria Saptarika-Zainal Abidin sebanyak 78.926 suara atau 26,03 persen, Nada Faza Soraya-Nuryanto sebanyak 36.165 suara atau 11,93 persen, Aripin-Irwansyah 17.841 suara atau 5,88 persen dan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum 60.261 suara atau 19,88 persen.
Sementara itu, empat dari lima saksi pasangan, kecuali pasangan Ahmad Dahlan-Rudi menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU.
"Data kami banyak berbeda dengan KPU. Kami juga menemukan banyak kecurangan. Jadi kami menolak untuk menandatangani," kata saksi pasangan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum, Muhaimim Ahmad Nasution.
Hendriyanto mengatakan perubahan hasil Pilkada Batam 2011 dapat dilakukan melalui mekanisme keputusan dari Mahkamah Konstitusi. (Y011/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
