
KPK tindak tegas pihak halangi penyidikan kasus Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana

Jakarta (ANTARA) -
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," kata dia.
Mengenai hal itu, Ali berharap semua pihak bersikap kooperatif dengan KPK dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," kata Ali.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Pada tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota (nonaktif) Yana Mulyana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tindak tegas pihak halangi penyidikan kasus Wali Kota Bandung
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
