Logo Header Antaranews Kepri

FPDIP: Pajak Dan Retribusi Jangan Matikan Usaha

Sabtu, 15 Januari 2011 21:37 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin, meminta agar pungutan pajak dan retribusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun,tidak sampai mematikan usaha milik masyarakat.

"Klasifikasi, besaran, dan kelayakan usaha milik masyarakat yang akan dijadikan objek pajak dan retribusi daerah harus dipertimbangkan secara matang, sehingga tujuan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk membiayai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terjadi sebaliknya," ucapnya di Meral, Karimun, Sabtu.

Jamaluddin menuturkan pemberian surat imbauan pembayaran pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah yang disebar beberapa hari lalu telah menimbulkan kebingungan dan keluh kesah bagi sejumlah objek pajak.

"Sebagai contoh, pemilik usaha 'bakery' (roti) bingung ketika memenuhi surat imbauan tersebut, karena petugas tidak bisa merincikan klasifikasi dan besaran nominal pajak usahanya. Setahu saya pajak dan retribusi daerah di Karimun hanya mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran," tuturnya.

Kemudian Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, ucap dia, petugas harus bisa menetapkan besaran nominalnya setelah melalui pertimbangan yang cermat.

"Pada petugas saya menghimbau jangan hanya bisa bersikap tegas bila objek pajak dan retribusi itu 'orang kecil', namun 'lembek' dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan pengusaha yang jadi objek pajak," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dirinya malah mengharapkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pemungutan retribusi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak rumah walet lebih ditingkatkan.

"Berdasarkan pengamatan saya pungutan retribusi IMB dan pajak rumah walet di Karimun belum dilakukan secara cermat dan optimal, sehingga ada indikasi terjadinya "kongkalingkong" antara objek pajak dan retribusi dengan petugas pungut di lapangan," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, petugas pungut harus gigih dan tanpa kompromi menagih pajak dan retribusi daerah dari galian C yang masih terutang.

"Nominal pajak dan retrebusi dari galian C yang masih terutang sangat besar, bahkan ada satu perusahaan di Karimun terhutang pajak galian C sampai saat ini pada Pemkab Karimun lebih kurang sebesar Rp 2 miliar," ujarnya.(ANT-HAM/A041/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026