
Ali Fikri tegaskan KPK tetap independen saat memasuki siklus tahun politik

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu bersifat independen, tidak terkecuali saat memasuki siklus tahun politik.
“KPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak mana pun,” kata Ali dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengaitan KPK dalam kontestasi Pilpres pada Pemilu 2024.
Berbagai opini kontraproduktif kerap dialami KPK ketika memasuki siklus tahun politik. Namun, menurut Ali, hal itu dianggap sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja KPK.
“Pada masa-masa tahun politik ini, KPK tentu menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, tetapi berbagai opini kontraproduktif yang coba dihembuskan di masyarakat,” kata dia.
Ali mengatakan KPK tidak melihat latar belakang unsur partai politik para pelaku dalam suatu perkara. Menurutnya, independensi merupakan amanah dan komitmen yang hingga kini terus dilakukan KPK.
“Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tetapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” kata Ali.
KPK mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh parpol sebagai upaya pencegahan korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ali Fikri: KPK independen memasuki siklus tahun politik
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
