Kapolda Sumut sampaikan minta maaf kepada keluarga Ken Admiral

id Kapolda sumut,ken admiral,penganiayaan medan

Kapolda Sumut sampaikan minta maaf kepada keluarga Ken Admiral

Kapolda Sumut Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut).

Medan (ANTARA) - Kapolda Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda dalam keterangannya di Medan, Rabu.

Sebelumnya, pada Selasa (2/5) malam, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Kapolda mengatakan Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi, meski dirinya berada di lokasi kejadian.

Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Kapolda.

Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata dia.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Sumut sampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE